- Terbukanya informasi di dunia maya yang bisa dikatakan tanpa batas, membuat banyak oranng kebablasan dalam menyebarkan dan menerima informasi.
- Penggunaan internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa, adat istiadat serta kepribadian yang berbeda-beda.
- Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya "penghuni" baru di dunia maya tersebut.
Undang-undang yang mengatur etika berinternet :
- UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE terdiri dari bab I, bab II, bab III, bab IV, bab V, bab VI, bab VII, bab VIII, bab IX, bab X, bab XI, bab XII.
Adapun etika dalam berinternet sebagai berikut :
- Ingat Orang
- Taat Kepada Standar Perilaku Online Yang Sama Yang Kita Jalani Dalam Kehidupan Nyata
- Ketahuilah Dimana Kita berada diRuagan Cyber
- Hormatilah Waktu dan Bandwitch saat Ber-Online
- Berbagilah Ilmu dan Keahlian
- Menolong Agar Api Peperangan Tetap Terkontrol
- Buatlah Diri Kita Kelihatan Baik saat Ber-Online
- Hormati Privasi Oranglain
- Jangan Menyalahgunakan Kekuasaan
- Maafkanlah Jika Oranglain Berbuat Kesalahan.
sumber : http://media.kompasiana.com/new-media/2012/12/09/10-etika-berinternet-yang-wajib-diketahui-jurnalis-warga-blogger-dan-netter-509673.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar