seperti yang saya kutip pada salah satu berita dari media elektronik yang berbunyi "Selain kena denda Rp. 20 juta, pelaku corat coret di fasilitas umum bisa diseret ke pengadilan. untuk itu, Jokowi meminta kebiasaan buruk itu segera distop".
menurut pendapat saya, hal tersebut sangat bagus karena mengajarkan para penduduk untuk menghargai dan menjaga apa yang telah di berikan. Namun untuk tindak lanjut nya dapat pula diberikan tempat untuk menyalurkan kreatif seni mereka dalam suatu wadah tertentu, karena tidak semua oknum yang mencorat coret tembok hanya sekedar iseng belaka, karena ada pula yang kadang membuat grafitti yang memberikan pesan moral didalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar